Paslon Pilkada di Dharmasraya Laporkan Dana Kampanye Tahap Dua Nol Rupiah

Kantor KPUD Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Laporan dana kampanye tahap dua salah satu Pasangan Calon Pilkada serentak 2020 Kabupaten Dharmasraya mendapat sorotan dari Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem ) Dharmasraya. Pasalnya, Paslon Pilkada ini melaporkan dana kampanye tahap dua, nol rupiah.

Kata Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem ), Fadli Ramadhanil menyebutkan, kejujuran pelaporan dana kampanye bisa menjadi alat ukur integritas pasangan calon baik dalam pilkada maupun dalam menjalankan pemerintahannya ke depan. Setidaknya ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus disetorkan pasangan calon kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yakni, Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Pilkada diikuti dua pasangan calon. Jika ditelusuri dalam dokumen laporan dana kampanye yang diunggah dalam website KPU RI, setiap pasangan calon sudah melaporkan sebanyak dua kali laporan dana kampanye. Laporan tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik luas melalui https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/Dana_kampanye/

” Kejujuran di dalam pelaporan dana kampanye akan jadi salah satu tolok ukur, sejauh mana integritas penyelenggaraan pilkada. Apabila ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kandidat, nol rupiah, artinya tidak ada sumbangan yang ia terima setelah pelaporan awal dana kampanye,” katanya sembari menambahkan, ini perlu dicek kebenaran informasinya. Apakah memang hanya berkampanye dengan dana dilaporan awal saja. Sebab yang dilaporkan dalam laporan sumbangan termasuk juga sumbangan dari kandidat itu sendiri.

Terpisah Ketua KPU Dharmasraya Maradis mengakui pihaknya telah menerima pelaporan dana kampanye tahap dua dari kedua pasangan calon.

Menurutnya, melaporkan dana kampanye tahap dua, nol rupiah secara aturan tidak salah.

“Kedua pasangan calon sudah melaporkan tahapan dana kampanye masing-masing sesuai aturan,” katanya.

Lanjut Maradis, masih ada laporan dana tahap akhir, paling lambat 5 Desember pukul 00.00. Laporan dana kampanye ini akan diserahkan kepada lembaga pemeriksa keuangan yang sudah ditunjuk guna melalukan audit dalam memeriksa terhadap kebenaran penyumbang yang sudah diatur dalam Peraturan KPU.

” Hasil dari pemeriksaan lembaga tersebut akan diserahkan kembali ke KPU untuk diplenokan. Apabila dari pemeriksaan nanti ditemukan ada ketidak jujuran pasangan calon, maka bakal ada sanksi tegas,” pungkasnya. (roni)