Pasaman Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19 Hingga ke Zona Kuning

Sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.(ist)

LUBUK SIKAPING -Pekan ini, Kabupaten Pasaman berhasil menekan wabah pandemi Covid-19 hingga ke zona kuning, bersama dua daerah lainnya di Sumatera. Pertanggal 12 Juni lalu, Pasaman sempat bertengger di level rendah, zona orange menuju merah atau di skor 207.

“Terimakasih atas kesadaran masyarakat mau disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Alhamdulillah saat ini Pasaman sudah berada di zona kuning, up date sampai dengan 19 Juni 2021, dan kita akan terus berupaya mengajak masyarakat untuk terus dan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Ardhiyansah, Senin(21/6)

Dikatakan, mengenai operasi yustisi yang dilaksanakan Polres Pasaman beserta jajaran, di hari pasar, hal itu sebagai salah satu upaya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol 3 M di tempat-tempat umum.

“Dalam operasi yustisi, Kita melibatkan anggota Polres dan polsek, hingga Babinkammtibmas di nagari, dan kepada anggota ditarget penindakan 100 orang per-hari bagi pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Berbareng dengan Kapolres, Bupati Pasaman H. Benny Utama pun telah menyatakan “Perang” dengan Covid-19. Dalam surat Bupati Pasaman tertanggal 14 Juni 2021, perihal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap II, menghimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti dan memerintahkan seluruh staf di lingkungan unit kerjanya melakukan vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan sejak 15 Juni hingga 22 Juni 2021 di Puskesmas Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman. Program vaksinasi tahap II ini, diikuti seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Pasaman. Dan tahap selanjutnya wajib diikuti seluruh aparatur kecamatan dan nagari.

“Memang ada penekanan dalam program vaksinasi tahap II, berupa pengenaan sangsi bagi yang tidak mengikuti, namun upaya ini bertujuan untuk segera menantisipasi sebaran pandemi Covid-19 di Pasaman,” jelas bupati.

Namun Bupati Benny Utama berharap, aparatur maupun masyarakat mau melakukan vaksinasi covid 19 dengan kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan, mengingat pentingnya program ini bagi masyarakat dan Bangsa Indonesia.

Kepada aparatur yang sudah divaksin diingatkan bupati agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, dan ASN harus mampu menjadi pelopor bagi masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pasaman.

Turut disampaikan, saat ini jumlah dan kapasitas ruang isollasi Covid-19 di RSUD Lubuk telah ditambah, termasuk akan mengadakan empat unit alat ventilator baru.(Hendra)