Panwaslucam Cermat Terjemahkan Undang-undang

 Panitia pengawas pemilu kecamatan di Sawahlunto tengah mengikuti fasilitasi administrasi di Hotel Parai.(armadison)

SAWAHLUNTO – Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) di Sawahlunto agar cermat menterjemahkan aturan dan undang-undang.

“Salah menterjemahkan Undang-undang dan aturan, maka kita selaku pengawas akan disalahkan negara dan orang,” kata Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Karnalis Kamaruddin, Selasa (6/12).

Karnalis Kamaruddin menyampaikan itu dihadapan Panwaslucam Sawahlunto di Hotel Parai di acara bertajuk Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad Hoc didalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.

Ia meminta, Panwaslucam membaca aturan dan undang-undang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan administrasi lainnya lebih cermat. Biasa kerja satu tim. Berhasilnya suatu kerja di dalam lembaga ini, yang akan disebut Bawaslu juga.

Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Sumbar juga mengingatkan, Kepala Sekretariat panwaslucam agar hati-hati menggunakan anggaran keuangan negara. “Semangat kita mencapai kinerja dan bukan menghabiskan keuangan negara di dalam anggaran,” imbuh Karnalis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK PSDM) Sawahlunto, Guspriadi selaku narasumber di acara fasilitasi dengan pengawas pemilu kecamatan itu mengemukakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan menjadi bagian dalam penyelenggaraan dan pengawas pemilu. Sepanjang tidak meninggalkan tugas pokok selaku ASN.

Menurut Kepala BK PSDM, dilibatkan ASN oleh Bawaslu dalam pengawasan pemilu karena netralitasnya dan mampu merawat konflik sehingga tidak terjadi. “ASN boleh menghadiri kampanye, menjadi peserta dan memakai atribut kampanye yang tidak boleh. Inilah yang salah dalam menafsirkan selama ini,” ujar Guspriadi.(cong)