Panwascam Ujung Tombak Dalam Pengawasan DPTb dan DPK Pemilu Mendatang

Limapuluh Kota – Pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu yang dilakukan sangat penting sekali dilakukan. Apalagi saat dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu tahun 2024. Pengawas kecamatan (Panwascam) perlu untuk melakukan pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak Panwascam dalam hal DPTb ini. Karena DPTb ini sangat rawan sekali dan bisa jadi ajang sangketa bagi pihak calon legislatif untuk menyalahkan Bawaslu. Untuk itu, Panwascam akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan DPTb dan DPK Pemilu mendatang

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar M. Khadafi, menyampaikan hal itu, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di kantor Bawaslu setempat, Rabu (13/9).

“Ketika proses pengawasan dilakukan, apa saja kendala yang ditemui oleh Panwascam dalam mengawasai DPTb ini, harus dicatat. Kita ingin mendengarkan hal ini, agar setiap persoalan yang terjadi bisa di carikan solusi. Untuk itulah rapat koordinasi ini dilakukan. Apalagi selama ini koordinasi pengawasan seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan bisa terlaksana dengan baik, dan itu semua berkat peran serta seluruh kalangan,” ujarnya.

Menurutnya, sangat penting sekali ada pencatatan yang dilakukan oleh pihak Panwascam dalam hal DPTb ini. Karena pengawas Pemilu di Limapuluh Kota harus mengawal setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan baik. “Nah dengan adanya pencatatan data yang akurat, kita telah menutup celah untuk sangketa ini. Selain itu, kita di pengawasan juga masih memiliki patroli kawal hak pilih. Dan hal ini mesti di intensifkan lagi, agar hak setiap warga negara yang memenuhi syarat bisa tersalurkan dengan baik” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra, didampingi Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismet Aljannata dan Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Dapit Alexsander, menyampaikan, hal yang sama dengan komisioner Bawaslu Provinsi itu. Menurutnya, Panwascam harus melakukan pengawasan dan mengawal hak setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan baik melalui DPTb dan DPK ini.

“Sebagai pengawas pemilu kita diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan Pemilu di seluruh tahapannya. Salah satu fokus yang harus dikawal betul adalah tentang hak pilih. Setiap WNI yang telah memenuhi syarat tidak boleh kehilangan hak pilihnya. Dan itu harus dijaga betul,” ucapnya.

Dikatakan, masuk atau tidaknya dalam DPT berdampak penting saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, kepada seluruh pihak agar bersama Bawaslu untuk mengawal hak pilih ini. “WNI yang tidak masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP. Akan tetapi harus di TPS sesuai alamat dalam KTP. Kalau misalnya ada kasus seorang mahasiswa yang kuliah di luar kota atau diluar daerah asalnya, lalu tidak masuk DPT maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat di perantauan. Karena yang bisa mengurus pindah pilih hanyalah yang masuk dalam DPT. Untuk itu, mari kita jaga dan kawal bersama hak pilih dari masyarakat ini. Jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat, tapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” katanya. 207