Padang  

Otoritas Bandara VI Padang Menuju Wilayah Bebas Korupsi

PADANG – Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VI Padang melaksanakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Rabu (8/7/2020). WBK adalah Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM adalah Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Deklarasi dilaksanakan di halaman Kantor Otban VI dengan upacara yang menggunakan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak, bermasker, dengan lebih dulu mencuci tangan. Seluruh peserta upacara khidmat mengikuti deklarasi yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama. Tak hanya oleh Kepala Otban VI dan jajaran, tapi juga dengan stakeholder terkait, diantaranya Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II cabang Bandara Internasional Minangkabau, GM AirNav Indonesia cabang BIM, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Kapolsek Bandara, airlines dan lainnya.

Ada beberapa hal yang ditekankan Agoes dalam sambutannya. Intinya, secara kelembagaan, pihaknya siap melaksanakan WBK dan WBBM tersebut dan jajarannya atau sumber daya manusia yang ada di sana, patuh melaksanakan WBK dan WBBM tersebut. “Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang sebagai sebuah institusi SIAP

“mengemban tugas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Yang Bersih Dan Melayani Masyarakat,” tegas Agoes

SIAP lanjutnya tidak hanya sebatas kata-kata. Namun telah dijabarkan menjadi, Sinergi, yaitu mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik bermanfaat dan berkualitas. Kemudian Inovatif, yaitu mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Selanjutnya Akuntabel, yaitu mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku dan tugas baik dari segi proses maupun hasil serta Pelayanan, yakni setiap pelayanan publik yang dilakukan harus sampai purna dan prima sesuai SOP yang berlaku.

Sedangkan aparatur sipil negara yang bertugas di sana PATUH melaksanakan WBK dan WBBM. Patuh juga diuraikan menjadi Profesional, yaitu mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama. Kemudian Amanah, yaitu jujur dan benar-benar dapat dipercaya.

“Dengan kata lain, jika suatu urusan diberikan pada orang yang amanah maka orang tersebut akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.

Seterusnya, Transparan, yakni mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan proses pembuatan, pelaksanaan dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Unggul, yaitu individu atau sumber daya manusia yang Lebih berkualitas, dan terakhir Humanis, yakni dapat menunjukan sikap ramah, sederhana, komunikatif dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan.

Proses menuju WBK dan WBBM sendiri disampaikan telah dimulai dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada Februari 2020 dengan penandatanganan pakta integritas yang merupakan salah satu syarat menuju pembangunan zona integritas. “Hal ini merupakan upaya seluruh jajaran Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang yang telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi yang Bersih dan Melayani,” katanya.

Hakikat pembangunan zona integritas menurut Agoes adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik, sehingga menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.

Adapun langkah awal menuju predikat WBK-WBBM tersebut telah dimulai dengan pencanangan Unit Kerja Zona Integritas yang merupakan komitmen dari unit kerja. Kemudian, pembangunan Unit Kerja Zona Integritas, pengusulan Unit Kerja Zona Integritas, penilaian oleh Tim Penilai Nasional terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan penetapan WBK-WBBM Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang.

Agoes juga menekankan bahwa, deklarasi merupakan bentuk komitmen dan keinginan yang kuat dari diri dan seluruh jajarannya untuk mewujudkan WBK dan WBBM di kantor tersebut. (y)