Opini  

Optimalisasi Manajemen Terminal Bus Modern

Oleh: Defiyan Cori - Ekonom Konstitusi

Diantara wilayah lalu lintas yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibawah pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi, yaitu Direktorat Jenderal Udara (Ditjen Hubud), Laut (Ditjen Hubla), Perkeretaapian (Ditjen PKA) dan Darat (Ditjen Hubdar), maka Ditjen Hubdar yang masih bermasalah dengan kinerja dan menyimpan pekerjaan berat dibandingkan tiga (3) Ditjen lainnya.

Berbeda dengan penilaian kinerja pengelolaan perhubungan/transportasi lalu lintas udara dan laut beserta modanya yang telah mengacu pada standar internasional.

Setiap negara harus mengakomodasi atau ratifikasi berbagai ketentuan dalam menetapkan kebijakan didalam negeri bagi para operator.

Tidak demikian halnya dengan perhubungan/transportasi darat yang berkinerja sangat buruk ditunjukkan oleh tingginya kecelakaan lalu lintas dan angkutan di jalan raya.

Mengacu pada data Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Sub-Direktorat Kecelakaan (Subditlaka) tercatat, bahwa kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia periode Januari-Desember 2023 semakin meningkat.

Berdasarkan rekapitulasi data dari Intergated Road Safety Management System (IRSMS), yang pengawasannya dikelola secara terintegrasi tercatat kecelakaan lalu lintas jalan raya kendaraan bermotor pada tahun 2023 telah terjadi sejumlah 148.307 kali di seluruh Indonesia.

Data ini menunjukkan peningkatan sekitar 0,06 persen dibandingkan angka tahun 2022 lalu yang berjumlah 140.248 kecelakaan atau bertambah sejumlah 8.159 kali.

Jumlah korban jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 mencapai 25.266 jiwa, dan pada tahun 2022 korban meningkat menjadi 26.100 jiwa.

Apalagi sejumlah 7.180 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak 1-21 Agustus 2023 yang dicatat oleh Korlantas Polri mengakibatkan 782 orang meninggal, 9.053 orang luka ringan, dan 779 orang luka berat.

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena sebanyak 42.080 orang yang terlibat kecelakaan ini bertindak sebagai pengemudi dan diantaranya sebanyak 6.004 orang adalah pengemudi masih berusia di bawah 17 tahun, atau kurang lebih 14,3 persen dari jumlah tersebut.

Betapa mirisnya kinerja pengelolaan perhubungan darat dan lalu lintas jalan raya oleh Kemenhub dan Polri Indonesia terkait data kecelakaan tersebut!

Akankah kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa manusia dalam perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain akan terus dibiarkan terjadi!?