Opini  

Optimalisasi Manajemen Terminal Bus Modern

Oleh: Defiyan Cori - Ekonom Konstitusi

Pusiknas ini berada dalam struktur Bareskrim Polri mengacu pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seharusnya pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perhubungan/transportasi darat ini juga harus beriringan dengan manajemen/pengelolaan modanya terhadap resiko berlalu lintas secara integratif.

Pengelolaan resikonya tidak hanya dengan menjatuhkan sangsi atau hukuman pada para pelaku pelanggaran dalam berlalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dihilirnya.

Namun juga, sekaligus memperbaiki sistem perhubungan darat dihulu yang berstandarisasi seperti yang telah diterapkan secara konsisten dalam kebijakan sistem perhubungan/transportasi udara dan laut.

Paling tidak, faktor manusia sebagai pengendara/pengemudi serta kelaikan dan kelayakan operasionnal kendaraan bermotor merupakan faktor kunci (key factor) dalam memenuhi standar keamanan, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya itu, sepatutnyalah Ditjen Hubdar mengambil contoh praktek terbaik (best practices) pengelolaan resiko yang diterapkan oleh moda transportasi udara dan laut terkait pilot, nakhoda dan modanya.

Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) khususnya pengemudi/sopir kewajiban pemeriksaan kesiapannya secara jasmani dan rohani harus dijadikan syarat utama sebelum diizinkan mengemudikan kendaraan.

Dengan demikian, kesalahan akibat faktor manusia (human error) telah diantisipasi sejak dini untuk meminimalisir resiko kecelakaan di jalan raya.

Para pengemudi juga harus memahami standar ketahanan fisik dalam melakukan perjalanan jarak jauh ditambah dukungan partisipasi penumpang sebagai konsumen.

Sedangkan untuk kendaraan bermotornya, maka fungsi KIR (asal kata dari Bahasa Belanda KEUR) harus diterapkan dengan tertib, teratur dan optimal dalam melakukan uji kelayakan secara teknis bagi pengemudi di jalan raya, khususnya untuk membawa angkutan penumpang dan barang.

Pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ditjen Hubdar Kemenhub dengan Polri harus jelas dan tegas terkait pengendalian dan penindakannya (apalagi Dirjen Hubdar dijabat perwira Polri) atau jangan sampai tumpang tindih ditengah kewenangan Polri yang sudah begitu luas.