Opini  

Optimalisasi Manajemen Terminal Bus Modern

Oleh: Defiyan Cori - Ekonom Konstitusi

Antisipasi Kecelakaan Sejak Dini

Tidak bisa dipungkiri, diera pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019 dan 2019-2024, sektor infrastruktur mendapat perhatian serius dan menjadi prioritas pembangunan nasional, baik itu pembangunan sarana prasana udara, laut, perkeretaapian maupun darat seperti bandara, pelabuhan, jalur kereta api, stasiun, dan pembangunan jalan raya Tol dan non Tol serta terminal bus modern (type A) di berbagai daerah.

Pertanyaannya tentu saja, adalah seberapa efektif, efisien dan optimalkah kinerja pengelolaan pembangunan sektor perhubungan/transportasi darat selama ini dan bagaimana dengan dukungan kebijakan yang tersedia?

Setidaknya ketentuan perhubungan/transportasi itu dapat dicermati dari dua (2) aspek utama dalam berlalu lintas, yaitu kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana serta aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Kenaikan jumlah kecelakaan itu harus segera disikapi oleh pemerintah melalui kewenangan yang dimiliki oleh Kemenhub dan Polri serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Sebab, kinerja Ditjen Hubdar telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Yang mana Pasal 1, ayat 1 dinyatakan: “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

Dukungan kebijakan lainnya, dijelaskan pada ayat 6, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Berkaitan dengan aspek pembinaan, terdapat pada Pasal 5-13 yang menyatakan, bahwa Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).

Secara teknis kewenangannya terdapat dalam Pasal 14-28, yang mengatur soal jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk persyaratan adanya rencana induk.

Artinya, Kemenhub melalui Ditjen Hubdar memiliki kewenangan penuh dalam mengatur sistem perhubungan/transportasi darat nasional agar keamanan, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas dapat disediakan.

Sementara itu, wewenang Polri sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).