Operasi Zebra Singgalang 2022 Dimulai Hingga 14 Hari ke Depan

PARIAMAN – Operasi Zebra Singgalang 2022 telah dimulai. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 3 sampai 16 oktober 2022.

Di Polres Pariaman, pelaksanaan operasi Zebra Singgalang 2022 diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, di halaman Mapolres setempat Senin kemarin.

Adapun peserta apel pasukan dari unsur Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, dihadiri Forkompida, Wakapolres dan PJU Polres, Kasat dan Kapolsek.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan operasi ini di wilayah Propinsi Sumbar mengambil sandi Operasi Zebra Singgalang 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, ,Operasi Zebra Singgalang 2022 adalah dalam rangka cipta kondisi terhadap potensi kerawanan yang berpengaruh terhadap keamanan maupun kamseltibcar lantas.

Selama operasi berlangsung, Kapolres berharap kepada personil, khususnya jajaran satuan lalulintas mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik taktis maupun teknis agar potensi pelanggaran, kemacetan, serta kecelakaan dapat diminimalisir.

Disamping itu, Kapolres juga menekankan perlu adanya kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat simpatik, humanis dan Presisi serta berjiwa penolong dan selalu hadir di tengah masyarakat guna meningkatkan citra Polri khususnya di bidang Lalulintas.

Untuk demi terselenggaranya operasi Zebra Singgalang 2022 di wilayah Polres Pariaman, Kapolres minta kepada personel yang terlibat agar benar-benar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai prosedur dan profesional guna mencapai hasil yang diharapkan secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta dapat menurunkan angka kecelakaan.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Pariaman, AKP. Amelya, menambahkan operasi Zebra Singgalang 2022 ini melibatkan 40 personil. Personil yang dilibatkan bukan saja dari Satuan Lalulintas, tapi juga dari personel satuan lain di Polres Pariaman.

Operasi ini lebih menekankan kepada tindakan yang persuasif kepada masyarakat atau pengendara. Masyarakat diberikan pengertian tentang berlalu lintas yang benar. Begitupun, yang dibolehkan membawa kendaraan menurut aturan minimal berusia 17 tahun.

Untuk itu, kata Amelya, kepada masyarakat dan pengendera kendaraan, apakah roda dua dan roda empat dan lainnya supaya tetap mematuhi aturan berkendaraan yang benar. Lengkapi surat kendaraan, SIM dan yakini kendaraan dalam kondisi baik.

Selain itu, kepada para pelajar yang belum memiliki SIM, diminta kepada Orang tua, Kakak atau saudaranya mengantarkannya ke sekolah. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (agus)