Padang  

Ombudsman Beri Rapid Asesmen untuk Penuhi Standar Pelayan Publik di Padang

PADANG – Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menggelar diseminasi hasil rapid asesmen pemenuhan standar pelayan publik di Kota Padang, Jumat (16/12/2022).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani, Sekdako Padang Andree Algamar, diikuti oleh 11 camat dan dua orang perwakilan lurah se kecamatan di Kota Padang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan, pihaknya telah melakukan rapid asesmen terhadap 16 kelurahan di Kota Padang, terkait pemenuhan standar pelayan publik.

“Diperlukan sistem pengawasan, untuk pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Yefri.

Menurut Yefri yang perlu diperhatikan adalah penerapan digitalisasi, adanya prosedur informasi terkait waktu pelayanan, serta apakah layanan tersebut berbayar atau tidak.

Selain itu juga petugas harus memahami maklumat pelayanan, hal tersebut tidak sekedar terpampang di loket pelayanan, namun merupakan janji pelayanan yang disiapkan oleh penyelenggara pelayanan sesuai dengan standar yang ada.

“Yang juga harus diperhatikan, sarana prasarana yang bisa menjawab kebutuhan orang dengan kebutuhan khusus, termasuk fasilitas penunjangnya,” tambah Yefri.

Hal tersebut lanjut Yefri, selain merupakan pe-er Pemko Padang, Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang sudah bekerjasama dengan Pemko Padang harus mengisi kekosongan agar upaya pencegahan terjadinya mal administrasi, bisa diperbaiki secara berkelanjutan.

Yefri menekankan, Sistem perencanaan terhadap layanan publik betul-betul melibatkan semua, tidak hanya penyelenggara, masyarakat harus disiapkan untuk paham terkait aturan, untuk memastikan bahwa penyelanggaraan pelayanan publik patuh dengan aturan.

Penyelanggara diperbaiki masyarakat juga berupaya memperbaiki diri, untuk bisa melakukan perbaikan masyarakat harus diinformasikan, disosialisasikan apa yang harus mereka patuhi apa yang mereka taati.

“Menjadi kewajiban penyelenggara untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Yefri. (MC)