Oknum Karyawan BNI Diduga Gelapkan Rp9 Miliar Dana Nasabah

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin (29/1) di Mapolda Sumbar

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menangani kasus kejahatan perbankan melibatkan seorang oknum karyawan BNI dengan inisial SDS (39). Diduga pelaku menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih. Pelaku yang seorang perempuan itu telah melakukan aksinya selama enam tahun.

“Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin (29/1) di Mapolda Sumbar.

Diterangkan Dirreskrimsus, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam nasabahnya.‎ Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu. “Saat beraksi, t‎ersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini,” ujarnya.

Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.

“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” katanya.

Selanjutnya sebut Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.

Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.

“Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kita berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kita menerbitkan DPO. Karena kita telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan oleh pelaku,” pungkasnya. (deri)