ODGJ Tusuk Warga di Nagari Sumpur Hingga Tewas

PD.PANJANG–Pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial AM (53) menusuk Hendri Alias I Chino (63), di Nagari Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan, Senin (13/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Naas, nyawa korban tak bisa diselamatkan, yang bersangkutan meninggal di tempat.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan, seorang saksi yang berada di lokasi kejadian awalnya mendengar pelaku AM mengamuk dan memecahkan kaca mobil serta rumahnya.

Ketika ditegur, pelaku langsung mengejar saksi. Lantaran takut, saksi pun menutup roling toko dan memantau kelakuan AM dari lantai dua ruko miliknya.

Dari lantai dua saksi kembali melihat pelaku AM memecahkan kaca mobil avanza miliknya, kemudian memukul kendaraan lain yang melintas dari arah Malalo menuju Polsek Batipuh Selatan.

Tak lama kemudian, pelaku berjalan menuju arah pos ronda dan mengeluarkan kata kata “den bunuah ang” (saya bunuh kamu) sebanyak 2 kali kepada korban I Cino sambil berjalan ke arah korban.

Sekitar pukul 05.00 WIB, ketika hendak sholat subuh ke masjid salah satu warga lainnya menemukan Hendri alias I Cino tertelungkup dengan kondisi berlumuran darah karena luka tusukan di dada dan punggung korban. Saksi segera menghubungi pihak kepolisian Resor Padang Panjang.

Kasat Reskrim menuturkan, personil sudah melakukan olah TKP dan pada saat menangkap pelaku AM di rumahnya yang berjarak lebih kurang 1 KM dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah pisau bersarung yang terselip di pinggang pelaku, dan satu buah tongkat yang berisikan pisau kecil yang berujung runcing di tangan pelaku AM.

Istiklal juga menerangkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Padang Panjang. Saat ini pihaknya sedang fokus untuk mendalami kasus ini, serta dalam pelaksanaan penyidikan akan tetap berjalan susuai dengan SOP .

Kasat Reskrim juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari masyarakat di lokasi kejadian dan informasi dari keluarga, pelaku AM memang memiliki gangguan jiwa. “Untuk mendalami kebenaran tersebut, kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka ke dokter ahli jiwa,” ungkap Kasat Reskrim. (Jas)