Nyambi Jual Sabu, Penjual Batu Es di Payakumbuh Ditangkap

PAYAKUMBUH – Seorang penjual batu es berinisial MP (42) ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (14/10) sekitar pukul 20.15 Wib terkait kepemilikan sabu.

Pria bertubuh gempal itu ditangkap polisi saat tengah dipijit seorang pria di kamar di bagian tengah rumah, karena tidak menduga akan ditangkap, MP serta tukang pijat berinisial HJ (48) warga Lundang Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat hanya bisa pasrah.

Tidak hanya MP dan HJ, polisi yang langsung dipimpin KBO. Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ipda Duasa itu menangkap HE (39) panggilan Man Payuang yang beralamat di Jalan Bengkulu Kelurahan Ibuh dan Kelurahan Nunang Saya Bangun, Man Payuang ditangkap saat buang air di rumah MP yang merupakan induk semangnya dalam menjalankan usaha es batu serta sabu.

Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan 1 paket sabu ukuran sedang, uang ratusan ribu, puluhan plastik pembungkus sabu, alat isap dan lainnya. Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui mereka juga mengkonsumsi sabu, sementara tersangka MP yang merupakan penghuni rumah juga mengakui sebagai pengedar.

”Iya, kita menangkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu, tersangka MP yang kita tangkap merupakan penjual es batu, sementara HE kurir yang kerap mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli,. Sedangkan tersangka HJ merupakan pemakai,” sebut Kapolres melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra. (bul)