Notaire Series Pengwil INI Sumbar, Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral

Ketua Prodi Magister Kenotariatan Unand Azmi Fendri memberikan materi terkait perjanjian tidak bernama pada kegiatan Notairee Seris Pengwil INI Sumbar, Sabtu (20/3).ist

PADANG – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar menggulirkan program Notaire Series. Untuk Notaire Series pertama menghadirkan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, SH, MKn, Sabtu (20/3) di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Unand.

Dalam pembahasannya, Azmi Fendri mengulas dua tema besar yang berkaitan dengan kewenangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pertama fungsi cover note (surat pernyataan notaris) dan perjanjian tidak bernama.

Menurutnya, banyak praktisi notaris yang sering mengalami salah paham dengan mengeluarkan cover note. Sehingga ada yang melampaui kewenangannya yang diberikan Undang-undang.

“Ini penting kita bahas, karena cover note itu adalah hanya surat pernyataan, makanya kita notaris jangan memberikan batasan apapun yang kemudian hari dapat merugikan kita sendiri,”ujarnya.

Dia mencontohkannya, ketika notaris mengeluarkan cover note dengan memberikan tanggal, jelas itu sudah mengikat diri sendiri. Jika batas waktu yang diberikan dalam cover note tersebut tidak terpenuhi maka akan menimbulkan masalah baru.

Begitu juga dengan perjanjian tak bernama. Dalam hal ini Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Padang tersebut mengambil contoh pembuatan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).

Menurutnya, dalam hal pembuatan PPJB tersebut, terkadang notaris juga banyak yang melakukan kesalahan. Seperti dengan mengikat jual beli yang objeknya belum jelas. Ditambah dengan PJJB tidak lunas.

“Ini sebenarnya jika kita kaitkan syarat sah perjanjian kan tidak tepat. Ujud objeknya belum jelas, namun sudah dibuatkan perjanjian jual beli,” katanya.

Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishaq menyerahkan plakat seminar pada narasumber Notire Series yang juga Ketua Prodi Magister Kenotariatan Unand, Azmi Fendri, Sabtu (20/3).ist

Dia mengakuinya, dari semua yang dibuatkan notaris adalah kehendak para pihak. Dengan itu notaris memang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kehendak tersebut. Meski begitu, diharapkan juga ada etika moral atau pertanggungjawab moral (moral hazard).

“Jadi kita tidak hanya sekadar menjadi juru tulis, tapi ikut memberikan pertimbangan moral dalam perbuatan hukum para pihak. Karena itu kita notaris punya kewenangan memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat,”ujarnya.

Langkah itu katakannya, guna mengantisipasi ke depan agar notaris tidak mengalami masalah hukum dengan akta yang dibuatnya sendiri. Karena, dengan mengikuti alur dan etika sesuai Undang-undang notaris akan aman dalam menjalankan kewenangannya.