Notaire Series INI Sumbar, Tingginya Dinamika Perkembangan Badan Hukum

Ketua MPW Sumbar DR. Beatrix Benni menyerahkan plakat pada narasumber, Taufik pada seminar Notaire Series, Sabtu (10/4).ist

Jika direksi tidak bisa memohonkan pada komisaris, jika keduanya tidak bisa, maka pemagang saham dapat memohonkan pada pengadilan.

Selain itu, Taufik mengingatkan notaris jangan mudah membuat berita acara RUPS.

Terutama dengan risalah dibawah tangan, jangan sampai hilang hak orang lain karena hanya mudah membuatkan berita acara RUPS.

“Ini perlu diingat, meski kita hanya menuangkan keinginan para penghadap, meminta membuatkan berita acara dengan risalah dibawah tangan. Kemudian hilang hak orang lain, janganlah mau seperti itu,” pesannya.

Selain itu, Taufik yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PP INI tersebut mengingatkan terkait dengan ada PT Perseorangan yang diatur oleh Omnibus Law.

Meski hingga kini peraturan menteri turunan dari perautan pemerintah (PP) belum keluar. Disana ada, beberapa yang tidak sesuai dengan undang-undang PT.

“Disana dijelaskan PT perserorangan tersebut didirikan atas dasar pernyataan sendiri. Kemudian modal dasarnya juga dinyatakan sendiri. Kemudian didaftarkan pada Kemenkum dan HAM. Jadi tidak jelas seperti apa nanti RUPS nya,”ungkapnya.

Prof. Busra Azheri juga mengingatkan badan hukum dan dinamika perkembangannya sangat tinggi.

Termasuk UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ada banyak pasal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki penafsiran yang bisa diperdebatkan secara akademik.

Meski begitu, Busra menegaskan jika melihat dari tujuannya memang baik, tapi harus diluruskan agar menciptakan kepastian hukum.

“Kita harus dukung semangatnya, namun kita harus luruskan juga tentang peraturan tersebut tidak menimbulkan kepastian hukum,”paparnya.