Notaire Series INI Sumbar, Tingginya Dinamika Perkembangan Badan Hukum

Ketua MPW Sumbar DR. Beatrix Benni menyerahkan plakat pada narasumber, Taufik pada seminar Notaire Series, Sabtu (10/4).ist

PADANG – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumbar kembali menggelar Notaire Series, Sabtu (10/4) di Hotel Pangeran Beach.

Dengan kegiatan itu diharapkan menambah pengayaan ilmu bagi notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) ntaris.

Kali ini Pengwil INI Sumbar menghadirkan narasumber dari Pengurus Pusat INI, Taufik dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. Busra Azheri.

Seminar mengusung tema konsep dasar badan hukum dalam perspektif hukum kenotariatan di Indonesia.

Kemudian, konsekuensi yuridis rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan terbatas dan permasalahannya di Indonesia.

Taufik dalam kesempatan itu menegaskan banyak peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas notaris yang perlu dipahami.

Terutama Undang-Undang Omibus Law Cipta Kerja yang mengatur banyak tentang perseroan.

“Kita mesti banyak memahami, banyak mengetahui aturan yang baru terkait dengan kewenangan kita notaris,” sebutnya.

Dikatakannya, khusus untuk RUPS, menurutnya pada Undang-Undang PT, sudah jelas ditegaskan, siapa yang berhak melaksanakan dan siapa yang memohonkan RUPS.

Karena PT adalah sabjek hukum, maka kewenangan RUPS ada pada direksi.

“Mungkin selama ini kita berfikir, pemegang saham adalah pemilik PT, tidak benar. Yang lebih banyak menentukan tentang kegiatan PT adalah direksi. Begitu juga untuk RUPS, mulai dari agenda RUPS sampai melaksanakan semua adalah kewenangan direksi,”paparnya.

Dengan begitu pemegang saham hanya dapat meminta direksi melasanakan RUPS.