Niniak Mamak, Bundo Kanduang Ikuti Pelatihan dan Pembinaan Adat

Suasana kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Adat Minangkabau. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Puluhan niniak mamak dan bundo kanduang Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya mengikuti Pelatihan dan Pembinaan Adat Minangkabau di gedung pertemuan Hotel Umega, Gunung Medan, Senin (2/10/2023).

Pelatihan dan Pembinaan adat ini menghadirkan Narasumber Budayawan Minangkabau yakni, Angku Yusbir Dt Parpatiah, Kabid Budaya Disbubparpora Dharmasraya, Yusradi Dt Bagindo Tantuah, dan Yulizar Yunus Dt Rajo Bagindo.

Angku Yusbir Dt Parpatiah memaparkan tetang pelestarian adat istiadat Minangkabau dan adat Salingka Nagari. Yusnaldi Dt Bagindo Tantuah menyampaikan materi tentang peran pemerintah dalam pelestarian adat dan kebudayaan, dan Yulizar Yunus Dt Rajo Bagindo tentang institusi rajo dan pangulu di nagari.

Niniak Mamak dan Bundo Kanduang serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber.

Angku Yusbir Dt Parpatiah mengatakan, umumnya status tanah di Minangkabau adalah milik adat sebagai harta komunal milik bersama. Sedikit benar yang punya pribadi. Harta kaum atau harta pusako tinggi digarap kaum perempuan dengan status hak pakai atau bukan hak milik, dan mewariskan pula kepada perempuan dari garis keibuan. Sementara laki laki tidak punya hak menggarap dan mengambil hasilnya. Laki laki hanya berfungsi melindungi keberadaannya.

“Dalam upaya pelestarian harta pusaka ini ada empat fatwa adat yang menghukum, yakni dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando, dibari indak dimakan unjuak. Maksudnya tidal boleh dipindahkan haknya kepada yang tidak berhak menurut hukum adat sesuai sistem materilineal, yakni tidak boleh diberikan kepada orang lain,” terangnya.

Lanjut Angku Yusbir Dt Parpatiah, sementara adat salingka nagari adalah paraturan yang diberlakukan secara turun temurun oleh masyarakat dilingkungan nagari yang dimaksud.

“Adat salingka nagari ini dipatuhi oleh masyarakat dalam suatu nagari tertentu di Minangkabau dan belum tentu berlaku di nagari lain. Adat salingka nagari ini bisa berubah dan berlaku seterusnya sesuai dengan kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, H.Mawarman Datuk Panghulu Mudo dari suku Caniago mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Adat Minangkabau tersebut. Terutama kepada Dibubparpora Dharmasraya sebagai pasilitator.

Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini berharap kegiatan itu memperkuat pemahaman Adat Minangkabau dalam kehidupan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang di Kanagarian Koto Padang. Sehingga Adat basandi syara’ Syara basandi kitabullah menjadi pedoman dalam mengambil setiap keputusan di tengah- tengah masyarakat.

“Kita harus mempelajari, memahami hukum adat sebagai pedoman dan pengaturan yang menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat adat,” pungkasnya.

Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Adat Minangkabai tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. (roni)