Padang  

Ngadu ke DPRD Padang, Pengusaha Minta Larangan Pesta Dicabut

Sejumlah pengusaha jasa pesta mengadukan nasib ke DPRD Padang dan meminta agar surat edaran larangan pesta dicabut.(bambang)

PADANG – Sejumlah pengusaha dari asosiasi Jasa Pesta (AJP) mendatangi ke DPRD Kota Padang. Mereka meminta para wakil rakyat agar memikirkan nasib mereka terkait larangan pesta perkawinan yang akan kembali diberlakukan sesuai dengan surat edaran Plt. Walikota Padang.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV Azwar Siry dan anggota Komisi II Surya Jufri Bitel.

Salah seorang pengusaha penyewaan pelaminan, Erza (46) tidak dapat menyembunyikan rasa dukanya saat mengadukan nasibnya saat melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kota Padang tentang pelarangan pesta perkawinan di Kota Padang yang akan diberlakukan pada 9 November 2020 yang akan datang.

“Kepada bapak dewan yang terhormat, kepada bapak kami mengadu. Pada saat ini kami tidak mempunyai cara untuk menghidupi kebutuhan harian kami. Jangankan memberikan gaji untuk karyawan, memenuhi kebutuhan rumah tangga saja kami susah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Erza mempertanyakan kenapa pesta perkawinan saja dilarang, sedangkan cafe dan tempat hiburan malam masih di buka.

“Kami juga takut covid. Tetapi jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, pasti kita terhindar dari bahaya Covid-19 ini,” jelasnya.

Ketua AJP Yusrizal merasa dirugikan dengan dengan surat edaran walikota Padang No.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang pelarangan pesta perkawinan di Kota Padang.

“Kita lihat saja, karena belum ada kegiatan akademis maupun sosiologis yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pesta perkawinan di kota Padang selama ini membuat bertambahnya pasien Positif Virus corona atau klaster baru seperti cluster keluarga,” ucapnya.

Wakil DPRD Kota Padang Ilham Maulana dalam pertemuan tersebut memandang pesta pernikahan tidak menjadi faktor pertama penyebab Covid-19.

“Pada saat ini kita menjaga agar tidak tercipta cluster keluarga. Kami pun terkejut Walikota Padang membuat surat edaran tersebut. Jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka penyebaran Covid-19 dapat di atasi,” ucapnya.

Ilham Maulana memandang pemko Padang setelah keluar dari PSBB, pemerintah tidak tahu apa yang akan dilakukan sehingga terjadi kebebasan seperti sedia kala.

Ketua komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry menambahkan, harus ada dialog dengan pemerintah tentang solusi permasalahan ini. (mbeng)