Nagari Sitapa dan Sungai Kamuyang Terima Sertifikat HPL Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN

Limapuluh Kota – Untuk pertama kali di Indonesia, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang (Sitapa) dan Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak bersama Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia.

Perdana sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan. Istimewanya, sertifikat HPL tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Limapuluh Kota dan Tanah Datar, Selasa-Rabu, (10-11/10).

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, Mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan Sertifikat HPL seluas 371.095 meter persegi. Pada kesempatan itu, Menteri Hadi turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai Lahan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

“Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto, dalam sambutannya.

Menteri Hadi menilai, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari. Kemudian dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat di nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat. Sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya. “Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN beserta jajaran atas dipilihnya dua nagari yang berada di selatan Limapuluh Kota tersebut sebagai pilot proyek penerbitan sertifikat HPL Tanah Ulayat Nagari. “Penerbitan sertifikat HPL akan memiliki dampak berganda bagi masyarakat di nagari, selain memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan ulayat tersebut, perekonomian masyarakat akan meningkat seiring dengan pemanfaatan lahan ulayat tersebut oleh Bumnag. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri dan jajaran, Kantor Pertanahan, Tim Universitas Andalas, Pemerintah Daerah, nagari dan Niniak Mamak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat,” ucapnya. 207