Agam  

Merek Kolektif Nasi Kapau Didaftarkan, Pemkab Agam Dapat Penghargaan Pendukung Kekayaan Intelektual.

LUBUK BASUNG .- Nasi Kapau adalah adalah kuliner khas dari nagari kapau yang terkenal sebagai salah makanan yang dicari wisatawan terutama di Kota Bukittinggi dan Agam . Kapau adalah salah satu nagari di kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.

Karena terkenal dan menarik wisatawan, maka Pemkab Agam mendaftarkan merek kolektifnya sehingga kuliner yang terdiri dari nasi dan sambal gulai tunjangnya itu terlindungi sebagai kekayaan budaya Agam. Pendaftaran ini menandai Pemkab Agam berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program kekayaan intelektual di Tahun 2023 ini.

Atas peran tersebut Pemkab Agam mendapatkan penghargaan Apresiasi Kekayaan Intelektual dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen SH MH.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs H Edi Busti MSi dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9).

Pemkab Agam melalui Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga merupakan Pemerintah Daerah pertama yang telah mendaftarkan merek kolektif dalam program one village one brand dengan mendaftarkan merek kolektif Nasi Kapau.

Pendaftaran merek kolektif Nasi Kapau ini diharapkan mampu menghindari kekayaan kuliner daerah kita diklaim oleh daerah lain dan juga untuk menjaga kelestarian resep dan cita rasa nasi kapau ini secara turun temurun.

Disparpora Kabupaten Agam khususnya Bidang Ekonomi Kreatif menjadi inisiator pendaftaran merek kolektif nasi kapau ini, sehingga lahirlah brand merek kolektif yaitu “Asli No Nasi Kapau” yang mengandung arti bahwa Nagari Kapau merupakan daerah asal lahirnya nasi kapau di Kabupaten Agam.

Turut hadir dalam acara penyerahan piagam perhargaan kepada Kepala Daerah tersebut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam Syatria SSos MSi, Wali Nagari Kapau Doddy Fatra dan Bamus Nagari Kapau.

Kadisparpora, Syatria berharap produk-produk ekonomi kreatif dan UMKM Kabupaten Agam bisa kita daftarkan kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis, merek komunal, hak paten, HKI, dan lain sebagainya.

“Sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi kelestarian dan keaslian produk Kabupaten Agam yang kita cintai. Menjaga dan melestarikannya dengan cara menggunakannya dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujar Syatria. (MK)