Agam  

Merasa tak Sejalan dengan Bupati, Wabup Irwan Fikri Mundur

LUBUK BASUNG. – Merasa tak sejalan dengan bupati Agam DR. Andri Warman, wakil bupati Agam Irwan Fikri Dt.Parapatih memutuskan mundur sebagai Wakil Bupati Agam, terhitung Jumat (12/5) kemaren.

Secara resmi, Irwan Fikri pada hari Jumat itu mengajukan surat pengunduran dari jabatan orang nomor dua di kabupaten itu ke DPRD setempat. Tapi copy paste surat pengunduran diri itu baru sampai ke tangan beberapa wartawan pada Minggu (13/5) malam pukul 22.00 Wib, walaupun isu itu sudah mulai beredar sejak hari Kamis (11/5) kemaren.

Apa sebabnya Irwan Fikri yang akrab dipanggil Awang itu mengundurkan diri? Sebagaimana dikutip dari Antara yang menanyakan langsung alasan itu kepada Irwan Fikri, adalah karena hubungan kerja dengan bupati tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.

“Ini alasan saya mengundurkan diri dari Wakil Bupati Agam, karena dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja bupati dengan saya,” kata Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Minggu malam kepada Antara.

Dengan alasan itu, maka ia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Agam dengan harapan Pemkab Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.

Surat pengunduran diri tersebut langsung diberikan ke DPRD Agam melalui Sekretaris DPRD Agam.

“Alasan saya mengundurkan diri jelas dalam surat tersebut,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengakui menerima surat pengunduran diri secara online dari Sekretaris DPRD Agam, Minggu (14/5) pagi.

“Surat tersebut baru secara online dikirim Sekretaris DPRD Agam ka saya pada Minggu (14/5) pagi, karena sedang hari libur,” katanya.

Ia menambahkan, surat tersebut sudah diminta untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .

Selanjutnya DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Bamus DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut.

Setelah itu menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut.

“Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri,” katanya. (MK)