Menyalahi Aturan Lima Bangunan Disegel Dinas PUPR

Payakumbuh — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh laksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan wali kota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019 yang disegel oleh Tim Penertiban Bangunan, Dinas PUPR setempat, Kamis (16/3).

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, didampingi Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, kepada wartawan, mengatakan, penyegelan pertama dilakukan pada bangunan yang beralamat di Jalan Meranti, kelurahan Sicincin, kecamatan Payakumbuh Selatan. “Bangunan ini disegel karena dibangun diatas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B,” ujarnya.

Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, menambahkan, terkait LP2B, jika pelanggaran ini tidak yang pertama terjadi. Sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut. “Akan tetapi ketika mereka (pemilik) baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan,” tambahnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh, yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat. “Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja. Pihaknya tidak bosan untuk terus mengingatkan kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya sangat mudah dan cepat,” pungkasnya. 207