Menjelang Penerapan PSBB, Pemko Bukittinggi Gelar Rapat Persiapan

Suasana rapat persiapan PSBB di Bukittinggi.

Bukittinggi-Terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Walikota Bukittnggi Ramlan Nurmatias segera mengambil tindakan cepat. Ini guna mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunjang pelaksanaan PSBB dimaksud dengan menggelar rapat bersama Wakil Walikota, Sekda, Asisten, kepala SKPD, Camat berserta Lurah yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Bukittinggi di Belakang Balok, Sabtu ( 18/4).

Ramlan mengatakan, PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat direncanakan akan mulai efektif dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 April mendatang dan akan berakhir pada tanggal 5 Mei 2020 untuk tahap pertama, untuk itu segala persiapan harus segera dilakukan, dan rapat lengkap dengan Forkompimda beserta tim gugus tugas covid-19 Bukittinggi akan dilaksanakan setelah adanya rapat dengan Gubernur beserta forkompimda provinsi.

“Mengingat waktunya cukup singkat dari sekarang yang direncanakan mulai efektif berlaku pada tanggal 22 April 2020 untuk itu perlu dilakukan kesiapan dari Pemko agar PSBB ini berjalan dengan baik”, ungkap walikota.

Selanjutnya dikatakan, pada masing–masing SKPD terkait, maupun camat dan lurah agar segera melakukan sosialisasi kemasyarakat. Baik melalui himbaun di masjid–masjid, melalui mobil unit keliling maupun radio dan media sosial, dimana pentingnya penerapan PSBB ini adalah untuk memutus mata rantai dari penyebaran virus corona agar tidak meluas, untuk itu dipastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin.

Kemudian walikota juga mengatakan PSBB ini akan menghentikan sementara aktifitas orang diluar rumah yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Akan menjadi sasaran utama adalah pergerakan orang masuk kota, pemakaian masker oleh masyarakat serta pasar agar orang tidak bertumpuk disuatu tempat, untuk itu semua harus siap, kepada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Dinas Pasar agar segera membuat perencanaan yang jelas,” terang Wako (Gindo)