Mencuri Aki PLTS, Dua Pemuda Aie Luo Ditahan Polres Solok

Dua orang pemuda nagari Aie Luo Solok , Sabtu (4/1) malam, ditahan petugas Polres Solok karena diduga mencuri Aki PLTS milik pemerintah nagari setempat. (Ist)

AROSUKA – Dua pemuda Jorong Kipek nagari Aie Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok harus menginap di sel Mapolres Solok di Lubuak Selasih karena diduga melakukan aksi pencurian Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik pemerintah nagari setempat.

Kedua tersangka, masing-masing AP panggilan Nk (28) dan PS alias P (20), ditangkap petugas pada Sabtu (4/1) sekira pukul 22.00 Wib malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 09/ XII / 2019 /;Spkt – Polsek tanggal 28 Desember 2019.

“Tersangka melakukan pencurian aki PLTS pada Sabtu 18 Desember 2019, sekira pukul 08.00 Wib di Kipek Nagari Aia Luo,” beber Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan di Mapolres Solok Minggu (5/1).

Diungkapkan, dari hasil penyelidikan, keterangan saksi dan olah TKP, didapat petunjuk tentang modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan memasuki tempat penyimpanan aki PLTS tersebut.

Pelaku merusak ventilasi udara ruang PLTS dan menarik aki melalui pintu, untuk kemudian membawanya lewat jalan setapak sehingga menimbulkan jejak kaki. ” Ujung dari jalan setapak tersebut berada pas di samping penggilingan padi milik pelaku AP,” terang Ferry Irawan.

Saat menjalani pemeriksanaan, kedua tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta itu mengakui semua perbuatannya. (rusmel)