Padang  

Masuk Pusat Perbelanjaan di Padang, Wajib Vaksin

PADANG – Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan vaksinasi dan pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi di Kota Padang.

SE Walikota tersebut bernomor: 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi Pencegahan Covid-19.

Dalam SE Walikota tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa poin.

Diantaranya mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi termasuk kepada pengunjung/konsumen hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/cafe/mal/plaza/supermaket/minimarket.

“Pelaku usaha juga diminta agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki hotel/fasilitas hotel/rumah cepat saji/cafe/mal/plaza/supermaket/mini market dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Walikota, Selasa (12/10/2021).

Untuk pengawasan nanti, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah.

Sementara itu, terkait penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang didukung oleh pihak kepolisian dan TNI. (MC)