Maraknya Tambang Galian C Diduga Illegal, Masyarakat Merasa Resah

Salah satu kegiatan tambang galian C illegal menggunakan excavator di Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti.(Ist)

PASAMAN – Dengan maraknya dugaan tambang galian C illegal menggunakan alat berat excavator di beberapa lokasi diantaranya aliran Batang Sumpur di daerah Tambangan dan Tanjung Medan, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti.

Kegiatan tambang galian C yang menggunakan alat berat excavator, masyarakat Tanjung Medan, Air Salo, Jalan Baru dan Tambangan merasa resah, karena kegiatan itu dapat mengancam terjadinya abrasi yang akan menghanyutkan persawahan, kebun dan lahan kosong milik warga sekitar.

Salah seorang tokoh masyarakat Muaro Tambangan yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak kurang dari 80 truk material keluar perhari dari lokasi penambangan yang di Tambangan.

“Sebelum adanya tambang galian C menggunakan excavator beroperasi di lokasi tersebut, masyarakat masih bisa mencari sesuap nasi dengan mengambil material secara manual, namun dengan adanya keberadaan excavator itu, memaksa masyarakat berhenti berusaha”terang salah seorang warga yang pernah menambang pasir secara manual.

Terpisah, Wali Nagari Panti Selatan, Aswir Karim ketika di konfirmasi awak media menyampaikan terkait keberadaan excavator melakukan penambangan galian C tersebut, tahu dan melihatnya tetapi pihak pengelola tidak pernah memberitahu ke Pemerintahan Nagari, Selasa (29/11).

“Saya tahu karena saya melihat keberadaan penambangan dengan alat berat itu, namun tidak tahu apakah itu legal atau illegal karena tidak ada pemberitahuan ke kantor Pemerintahan Nagari”ungkapnya.

Sementara, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono telah memerintahkan kepada Kapolres dan Kapolresta dijajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 Tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.(Hen)