BUKITTINGGI – Pelaku Pencurian di Komplek Pertanian Pertanian RT 002 RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi.
“Pelaku berinisial Y alias Ambon diamankan petugas pada Selasa 20/12/2022 ketika sedang duduk-duduk di dekat Pos Ronda di kawasan Pasar Aur Tajungkang Kota Bukittinggi,” ucap Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zamzami.
Kompol Zamzami menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Selasa 15/11/2022, pelaku menggasak 2 unit handphone dan satu tas yang berisikan surat-suratnya penting milik korban, pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu.
Kompol Zamzami menambahkan atas kejadian pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-. Saat pelaku kita amankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y17 milik korban.
“Terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Kota Bukittinggi.(411)