Malamang dan Gandang Tasa Diakui Jadi Warisan Budaya Tak Benda

PADANG PARIAMAN – Tradisi “Malamang” dan Gandeng Tasa” diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Kabupaten Padang Pariaman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengakuan sebagai WBTB dari kedua tradisi itu, ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ketetapan Mendikbudristek yang diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, dan diterima Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (8/3).

“Dengan masuknya dua tradisi itu, Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki 12 WBTB yang sudah disertifikatkan,” ujar Rahmang di IKK, Kamis, (10/3).

Rahmang menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak Nilai Budaya (kesenian, tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, olah raga tradisional, pengetahuan tradisional , teknologi tradisional, bahasa dan ritus) dan Cagar Budaya yang dapat kita lestarikan. Tetapi, nilai budaya yang ada, bisa dilestarikan dan menjadi warisan generasi mendatang.

“Berbudaya sejatinya itu, bagaimana kita memastikan anak cucu nanti, bisa memahami dengan sesungguhnya arti keberadaannya di hadapan Sang Pencipta,” ucap Rahmang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Drs.H.Anwar, MM didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Suhatman mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, Dinas Dikbud melalui Bidang Kebudayaan sangat berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian Warisan Budaya maupun Pelestarian Cagar Budaya. Hal demikian, sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah untuk menjadikan Padang Pariaman Berjaya, Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya.

“Menjaga kelestarian Budaya Daerah, merupakan hal yang sangat penting, menginggat budaya menunjukkan karakter daerah. Artinya, daerah yang berkarakter adalah daerah yang berbeda dari daerah lainnya” kata Anwar.

Ia menjelaskan, penetapan WBTB Padang Pariaman itu, akan dijadikan untuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), Bukan perkara yang mudah, banyak syarat yang harus di penuhi untuk mewujudkannya.

Menurut dia, kita harus memenuhi dari aspek kajian akademis tentang ke orisinilannya, adanya Maestro yang paham tentang warisan budaya tersebut.

Juga, bukti dalam bentuk Vidio Asli dan foto yang mengambarkan sakralnya warisan budaya yang di usulkan. Kemudian, ada punya rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariaannya.

“Setidaknya ada 6 (enam) syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Pak Menteri” sebut Anwar.

Adapun Warisan Budaya Tak Benda Padang Pariaman yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) sebanyak 12 adalah : Tabuik (2013), Kaba Cindua Mato (2014), Indang (2014), Silek (2014), Ulu Ambek (2015), Rabab (2015),

Terus, Salawat Dulang (2015), Pasambahan (2015), Tari Piriang (2016), Randai (2017), Basafa (2020), Gandang Tasa (2021), Malamang (2021). Sedangkan untuk tahun 2022 ini, sedang proses penetapan, budaya “Maniliak Bulan”. (agussuryadi)