Hukum  

Main Togel di Warung, Warga Parak Laweh Ditangkap

Tersangka saat diamankan polisi. (ig)

PADANG – Tim Phyton melakukan penangkapan terhadap R (34) Warga Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Jumat (19/12).

Berdasarkan Informasi dari masyarakat pelaku sering melakukan judi online jenis togel secara terang-terangan di sebuah warung yang berada di kel. Parak Laweh Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone android merk oppo Reno 4 warna merah hitam , Uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) , 5 (lima) lembar kertas kecil yang berisi tulisan angka angka , dan 1 (satu) buah kartu ATM bank bca.

Polisi langsung mengamankan dan menangkap pelaku, disana pelaku tidak bisa berbuat apa -apa dengan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubeg.

Kapolsek Lubeg AKP Andi Lorena Smenjelaskan, pelaku memasang judi togel lewat situs online dengan menggunakan hand phone android. R ditangkap basah sedang memasang nomor togel .

“Petugas kita langsung membawa pelaku ke Polsek Lubeg , disana pelaku mengakui bahwa ia bekerja sebagai penjual judi togel online, “ungkapnya. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang judi. (aci)