Mahasiswa Unand Demo di PN Padang, Desak Pengadilan Segera Selesaikan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan

PADANG – Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11).

Aksi mahasiswa ini mendesak agar proses sidang kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang berjalan bisa segera diselesaikan.

Mereka juga menilai PN Padang lamban menangani kasus ini.

Mahasiswa Unand ini dalam aksinya juga memajang spanduk besar di pagar PN Padang bertuliskan, PN lamban, tidak becus menegakkan keadilan.

Presiden BEM KM Unand, Firdaus mengatakan, aksi mereka itu terkait kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Unand.

“Kami menghitung ada sekitar Rp. 613 juta kerugian negara akibat perbuatan terdakwa, di pengadilan hanya Rp. 500 juta,” katanya.

Dia juga menanyakan proses sidang yang belum juga selesai, padahal kasus ini terjadi pada 2022.

“Proses sidang belum selesai, kami menduga ada permainan di balik layar yang menghambat proses sidang kasus ini,” katanya.

Dia mengatakan, aksi yang digelar ini memang sengaja digerakkan agar kasus ini viral dan prosesnya bisa segera diselesaikan.

“Akhir tahun ini harus selesai,” ujarnya.

Dia dan kawan-kawan mahasiswa Unand lainpun akan terus mendesak pihak PN Padang untuk segera menyelesaikan proses sidang perkara ini, dan kalau perlu akan kembali menggelar aksi yang lebih besar.

Baca Juga  Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta

Kemudian, Ketua PN Padang, Syafrizal langsung menemui para mahasiswa ini.

Pada kesempatan itu Ketua PN Padang menegaskan kalau tudingan yang dialamatkan ke PN Padang jelas salah, dan menilai ada kesalahpahaman atas asumsi mereka terkait proses sidang.

“Pelimpahan berkas kasus ini baru sampai di Pengadilan Negeri Padang pada 11 September. Sampai saat ini acara sidang sudah sampai ke pemeriksaan saksi,” kata Syafrizal.

Dia juga menegaskan kalau proses sidang tidak mungkin selesai sampai vonis tanpa menyelesaikan satu persatu tahap.

“Kami pengadilan memberi waktu 150 hari, ini baru jalan dua bulan sidangnya. Maksimal tiga bulan lagi selesai,” jelas Syafrizal.

Ketua PN Padang juga mengajak para mahasiswa untuk hadir memantau persidangan kasus ini kedepannya.

Syafrizal juga mengatakan agar mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum untuk memberi penjelasan tahap-tahap proses sidang kepada temannya.

“Jelasin ke teman-teman, jangan bikin sesat,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada Januari – Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III, sedangkan tersangka saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand.

Baca Juga  Ratusan Masyarakat Antusias Hadiri Pasar Murah PT Semen Padang

Terdakwa MA ini selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan tersangka selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas ke rekening pribadi. Sehingga sisanya sebesar Rp.566 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Diketahui juga, di akhir tahun anggaran, 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Tahun Anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Adapun tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (wy)