Hukum  

Lima Petani Disidang, LBH Padang Nilai ada Upaya Kriminalisasi

Ilustrasi. (*)
PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai kasus yang menjerat lima orang petani di Aia Gadang, Pasaman Barat diduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat dengan desain yang sengaja dibuat oleh perusahaan sawit selaku pelapor.
Dalam siaran persnya, Rabu (7/9), Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang menyebutkan, bahwa lima orang petani di Aia Gadang harus menjalani proses hukum atas kejadian 28 Mei 2022 di lokasi perkebunan sawit antara petani dengan PT Anam Koto.
Konflik dipicu karena ada permasalahan plasma, yang kemudian kasus ini akhirnya sampai ke pengadilan.
Ranti menyebutkan, tersangka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Dugaan adanya kriminalisasi terhadap petani ini katanya, terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Senin (29/8) lalu di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Saat sidang, JPU menghadirkan DW selaku saksi korban dan koordinator keamanan, AZ selaku satpam, dan AS selaku tukang semprot.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, AS mengakui memang disuruh untuk meracuni semua tanaman yang ada di lokasi tersebut, dan satpam diminta untuk mendokumentasikan kejadian sebelum memasuki lokasi.
“Sehingga kami mencurigai kericuhan yang terjadi sudah by design dari PT Anam Koto,” kata Ranti.
Dia menjelaskan, tempat kejadian merupakan lokasi perjuangan tanah untuk petani, yang semula merupakan tanah  ulayat yang diambil secara melanggar HAM untuk pembangunan sawit PT Anam Koto.
“Perusahaan berjanji akan memberikan plasma namun tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini. Atas situasi ini, Bupati Pasaman Barat juga telah mengeluarkan surat tentang pelaksanaan kewajiban pemberian plasma minimal 500 hektar oleh PT. Anam Koto Kepada Masyarakat Kenagarian Aia Gadang dalam jangka waktu 30 hari kalender,” katanya.
Ranti menambahkan, di dalam fakta persidangan terungkap, sudah beberapa kali terjadi intimidasi disertai merusak tanaman dan pondok masyarakat sebagai upaya memancing kemarahan masyarakat agar situasi kacau.
“Hal ini diperparah dengan sikap Kepolisian Resor Pasaman Barat yang hanya memproses pelaporan kasus perusahaan namun lambat memproses kasus yang dilaporkan oleh masyarakat,” katanya.
Padahal menurut LBH Padang, masyarakat melaporkan  dugaan pengrusakan tanaman dalam laporan polisi tertanggal 13 April 2022 yang kemudian dihentikan ditahap penyelidikan oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat.
“Di dalam persidangan, LBH Padang juga menghadirkan saksi-saksi didepan pengadilan terkait dugaan pelanggaran HAM atas keberadaan PT  Anam Koto bagi masyarakat petani Aia Gadang,” pungkasnya. (Wahyu)