Lengkap, Satu Lagi Tersangka Persekusi Menyerahkan Diri ke Polres Pessel

Painan –Salah seorang tersangka diduga melakukan persekusi terhadap 2 wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pesisisr Selatan, Minggu (23/4/23).

Pada Sabtu, 15 April 2023 lalu Satreskrim Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus persekusi terhadap 2 perempuan. Dari penetapan tersangka tersebut berinisial AK, IL, IJ yang ketiganya diduga melakukan tindak pidana persekusi.

Ketiga tersangka tersebut telah berhasil diungkap, dengan kronologis satu orang ditangkap bersama gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dan dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikatif dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Adapun kegiatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Andra Novayang menyerahkan diri ke Mapolres Pessel terhadap tersangka inisial IJ (47), .

“Benar inisial An. J (47) salah seorang diduga keras sebagai pelakunya menyerahkan diri ke Polres diantar oleh keluarganya,” tegas Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono.

Sebelumnya Kapolres Pessel menuturkan, ada 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap salah seorang berinisial IJ (47) dan terkait apa perannya nanti akan dikuatkan oleh pemeriksaan.

Untuk saat ini sudah 3 orang pelaku kita amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47), hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarganya guna mempertanggung jawaban perbuatannya, untuk itu Kapolres menjamin hak – hak tersangka akan dijaga sesuai aturan yang berlaku, selain itu diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Terhadap ketiga orangtersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dderi)