Lelang Kebun Sawit TKD Muaro Kiawai Sesuai Prosedur dan Aturan

PASBAR – Proses lelang sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) Muaro Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat seluas 128 hektare ditegaskan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan tahapan lelang kali ini merupakan yang terbaik dibanding proses yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat, Roni Hendri Eka Putra kepada media ini, Kamis (25/5) di kantornya mengatakan, dalam proses lelang penawaran yang masuk diproses sesuai aturan. Pada saat aanwijzing yang merupakan tahapan memberikan penjelasan kepada peserta lelang sudah dijelaskan, bahwa pemenang tidak serta merta peserta dengan penawar tertinggi.

“Dan semua peserta mengangguk dan meng-iyakan penjelasan itu,” katanya.

Dia sampaikan, tim lelang dalam melaksanakan verifikasi dan pengkajian untuk menentukan 3 penawar sebagai calon pemanang dengan penuh kehati-hatian dan transparan. Seluruh aspek dinilai.

“Kita menilai bukan dari sekedar penawar tertinggi. Tapi semua aspek, yakni pendapatan daerah, kelanjutan produksi hasil kebun sekarang dan dimasa yang akan datang, kelayakan SDM calon pengelola dan aspek-aspek lain. Hal utamanya, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 78 ayat (2) ditekankan pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum,” katanya.

Dia mencontohkan, dalam lelang sewa kebun sawit TKD Muaro Kiawai, Pemerintah tidak serta merta merta hanya melihat jumlah pendapatan yang akan diterima daerah dalam satu tahun ini atau dalam kontrak kerjasama kali ini saja. Tetapi juga keberlangsungan kebun sawit itu dimasa yang akan datang.

“Perawatannya bagiamana, basic dan pengalaman pengelolanya. Anggaran pengelolaan dan perawatannya. Jadi semua aspek kita nilai, dari sanalah kita menentukan 3 besar calon pemenang, yang kemudian kita serahkan kepada Bapak Bupati sebagai Kepala Daerah kuasa pemilik lahan. Beliau yang menentukan kepada siapa diserahkan pengeloaan kebun sawit tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini Bupati juga tidak sembarangan dalam menunjuk pemenang dari yang 3 perusahaan. Bupati juga melakukan kajian dan evaluasi tentang siapa yang akan ditunjuk. Analisa tim juga kami sampaikan.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati tidak salah dalam menunjuk pemenangnya. Sebab menurut kami memang CV Aidil Abdi Karya lah yang memenuhi dari seluruh aspek yang kami nilai,” ungkap Roni.

Tentang adanya riak-riak, kekecewaan peserta yang tidak menang pasca lelang, katanya itu hal yang biasa dan demokrasi. “Itukan biasa saja, kita atasnama tim lelang memakluminya,” ujarnya.

Terpisah , Kuada Direktur CV Aidil Abdi Karya, Pendi mengatakan, pihaknya sudah mengikuti proses lelang sesuai dengan aturan, persyaratan dan SOP yang tentukan panitia lelang. Dan sebagai orang yang berpengalaman mengelola kebun sawit, pihaknya membuat penawaran sesuai hasil kajian pula. Baik itu untuk harga penawaran maupun sistem dan anggaran perawatan.

Perusahaan Cv. Aidil Abdi Karya yang di percaya oleh panitia lelang di rekomendasikan sebagai penyedia jasa, semuanya Murni di proses melalui tahapan yang sesuai, beserta hasil pertimbangan yang punya alasan Kuat oleh panitia lelang.