Padang  

Lebihi Izin Tinggal, Imigrasi Padang Deportasi Warga Negara Malaysia

N sebelum dideportasi ke negaranya. (*)

PADANG – Melebihi masa izin tinggal di Indonesia, Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negari Asing Malaysia berinisial N, Kamis (31/3).

Kasi Inteldakim, Zaenal Wahyudin dan Kasubsi Penindakan, Faroc Reanda Pratama memberangkatkan WNA Malaysia tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (1/4).

Usai pemberangkatan WNA tersebut, Kasi Inteldakim Zaenal Wahyudin menjelaskan kalau N telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal.

“Akibat tindakan N yang tinggal di Indonesia, maka kami melakukan penindakan administratif keimigrasian, deportasi dan penangkalan,” tegasnya.

Alhasil, N diberangkatkan petugas menuju Bandara Internasional pada Jumat (1/4). Kemudian N diberangkatkan menuju Malaysia (KUL) dengan nomor penerbangan Air Asia QZ 202 pada pukul 18.15 WIB,” ucap Zaenal Wahyudin seraya menegaskan kalau proses pelaksanaan pengawasan keberangkatan deportasi WNA Malaysia N melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. (ngo)