Hukum  

Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek, Diduga Pakai Peralatan Bekas

Polda Sumut menggerebek lokasi layanan uji cepat Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4/2021). (Foto: Istimewa)

DELISERDANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek lokasi layanan uji cepat Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4/2021).

Penggerebekan tersebut terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. Sebanyak lima orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari membenarkan ada penggerebekan tersebut. “Ya benar, memang ada penggerebekan tersebut,” kata Novita, Selasa (27/4/2021) malam. Namun, Novita belum dapat menyampaikan detail penggerebekan. “Besok pak GM akan memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Akibat penggerebekan itu, kini layanan rapid test di Bandara Kualanamu ditutup untuk sementara waktu. Polisi juga telah menyegel lokasi tempat layanan tersebut. Selain mengamankan lima orang, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti alat tes dan dokumen dari penggerebekan.

Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan belum bisa dikonfirmasi terkait penggerebekan itu. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan kepadanya belum mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi belum membalas pesan. (mat)

Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul ” Polisi Gerebek Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu, Diduga Pakai Peralatan Bekas