Lamaran Ditolak, Pemuda di Sungai Limau Sebar Video Mantan Pacar

Ilustrasi.(doc.singgalang)

SUNGAI LIMAU – Kepolisian Resor Kota Pariaman menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman berinisial RA (26), karena dilaporkan telah membagikan video serta foto asusila dirinya dan mantan pacarnya berinisial EJ (23) karena pinangannya ditolak.

“Tersangka membagikan video serta foto dirinya dan mantan pacarnya itu ke teman korban agar korban mau menikah dengannya,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana saat jumpa pers di Mapolres setempat kemarin.

Hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan bahwa dirinya mendapat kiriman video dan foto melalui whatsapp yang isinya korban dengan seorang pria dalam kondisi yak tak pantas ditonton. Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotikon sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut.

Setelah itu, lanjutnya korban meminta temannya itu untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto dirinya tersebut kepadanya sehingga korban menduga kuat bahwa penyebar video itu merupakan mantan pacarnya.

Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya namun melalui Facebook dan akhirnya tersangka membagikan video dan foto asusila itu kepada korban serta mengancam agar pinangannya diterima. “Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kami pada Desember 2020,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Pariaman melacak keberadaan tersangka sehingga diketahui yang bersangkutan berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau dan dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu. “Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah, ” ujarnya.

Ia menyebutkan pasal yang diterapkan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Untuk barang bukti pada kasus tersebut yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka berdurasi empat detik. Saat ini pihaknya terus memantau psikologi korban.

Dari pengakuan tersangka penyebab pinangannya ditolak oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan. (108)