Hukum  

Kurir 200 Kg Ganja Nagku Diupah Rp30 Juta

PADANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar sindikat napi pengendali narkoba di Lapas Kelas II B Sijunjung. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap seorang kurir berikut barang buktinya sebanyak 200 kg ganja dari Aceh. Kurir tersebut berinisial RA, warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

RA mengaku membawa ganja 200 kg dalam mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1417 UIV.

“Ini kedua kalinya saya bawa, jika berhasil lolos dan sampai di Padang akan mendapat uang Rp30 juta dari pemiliknya. Saya tidak tahu pemilik ganja mereka hanya menelpon dan mentransfer uang dari dalam penjara,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Saat membawa ganja dari Aceh, RA mendapat uang untuk biaya transportasi dan makan sebanyak Rp4,9 juta. Jika sudah sampai di Padang baru dibayar Rp30 juta.

“Jadi yang minta rekening ini IP dan HP yang sedang ditahan, kemudian mereka akan kirim rekening itu ke pemilik ganja di Aceh kemudian dia akan mentransfer ke rekening saya. Untuk saat ini biaya dari Aceh ke Padang ada Rp4,9 juta,” katanya.

RA juga mengaku pernah membawa ganja dari Aceh ke Padang pada tahun 2019 sebanyak 80 kilogram dengan upah sebesar Rp7 juta. Ganja yang dibawa ini dikendalikan oleh dua napi IH (29) dan HP (25) yang sedang ditahan di LP Kelas II B Sijunjung dengan kasus narkoba.

Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Khasril mengatakan, kurir ganja ituditangkap di Kumpulan, Kabupaten Pasaman Barat. “Saat penangkapan petugas menabrak mobil kurir ini dan menembak tersangka bagian betis kanannya, jadi dia sempat ingin kabur akhirnya petugas kita menembaknya,” katanya. (inews)

Artikel Asli