Kuasa Hukum SR-Dt Labuan Surati KPU dan Bawaslu

Pasangan Calon Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin Datuk Labuan (SR-Labuan), bersama Kuasa Hukumnya Febri Diansyah dan Donal Fariz. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Febri Diansyah dan Donal Fariz selaku kuasa hukum pasangan calon bupati Dharmasraya Periode 2021-2025, Sutan Riska Tuanku Kerajaan – Dasril Panin Dt Labuan melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu kabupaten setempat, Sabtu (14/11).

Surat itu berisikan ajakan kepada KPU Dharmasraya, bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan Pilkada 2020. Sementara kepada Bawaslu diharapkan agar dapat memaksimalkan kewenangan pengawasan, dan apabila dibutuhkan lakukan penindakan pelanggaran secara tegas, terutama jika terjadi politik uang, penggunaan isu sara dan penyebaran kebohongan (hoax-red), serta pelanggaran lain.

“Agar terpilih pemimpin Dharmasraya yang benar-benar dirasakan kerja-nyatanya dan manfaatnya oleh masyarakat. Maka dibutuhkan komitmen untuk menjaga Pilkada 2020 di Dharmasraya dengan prinsip Demokratis dan Berintegritas dalam bentuk tidak melakukan kampanye negatif dengan menebar hoax dan isu SARA, serta tidak melakukan praktik politik uang,” ungkap mantan Juru Bicara KPK RI, Ferdi Ardiansyah dan Aktivis Anti Korupsi, Donal Fariz, Sabtu ( 14/11).

Duo kuasa hukum Paslon SR-Labuan ini percaya, KPU dan Bawaslu bisa bersikap netral dan profesional dalam melaksanan fungsi dan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

“Kami berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar proses Pilkada ini menjadi proses demokrasi yang berkualitas di Dharmasraya. Agar tujuan utama terpilihnya pemimpin Dharmasraya yang bersih, berintegritas dan bekerja secara nyata dapat tercapai,” tegasnya.

Surat yang dilayangkan kuasa hukum Paslon SR-Labuan ini juga berisikan komitmen pasangan calon bersama kuasa hukum menjaga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Dharmasraya Tahun 2020 berlangsung secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya, Maradis membenarkan sehubungan dengan surat yang disampaikan kuasa hukum Paslon SR- Labuan tersebut.

“Surat tersebut sudah kami terima. Isinya adalah komitmen dan dukungan dari pihak kuasa hukum dan pasangan calon nomor urut 2 untuk berkomitmen mematuhi protokol kesehatan, tidak melakukan kampanye negatif dengan menebar hoax dan isu sara guna menciptakan pilkada demokratis dan berintegritas serta jurdil bagi masyarakat Dharmasraya,” katanya.

Pihak KPU mengucapkan terima kasih kepada pihak pasangan calon yang telah mendukung dan berkomitmen untuk mewujudkan dan menjaga agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020 berlangsung secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kemudian Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado mengkaui atas surat tersebut. Katanya, ini adalah salah satu langkah yang sangat bagus dalam mewujudkan pilkada demokratis dan berintegritas antara penyelenggara dan peserta pilkada serentak di Kabupaten Dharmasraya.

“Dengan dukungan dan komitmen semua pihak, baik paslon 01 dan 02, diharapkan kita dapat bekerjasama menekan masalah hoaxs atau berita bohong yang sedang merajalela yang dikuatirkan dapat menimbulkan gesekan di lapangan, ” kata Alde Rado.

Katanya, pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU. Tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan stakeholders.

“Kita sama- sama berkontribusi agar pilkada 2020 ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-perundangan berlaku,” pungkasnya. (roni)