KPU Sumbar Tiadakan Kampanye, 1.300 TPS Ditambah

Amnasmen. (*)

PADANG – Menyesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) berencana menambah 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepalala Daerah (Pilkada) 2020.

“Karena Pandemi korona ini dan pembatasan jumlah pemilih dari 800 orang menjadi 500 orang di satu TPS maka KPU akan melakukan penambahan. Jika ditotal jumlah TPS nanti adalah sebanyak 12.680 TPS,” kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Kamis (11/6) di Padang.

.Ditambahkan Amnasmen, penambahan jumlah TPS untuk Pilkada 2020 menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 dan juga harus mencegah kerumunan dengan mengurangi jumlah pemilih.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat merencanakan akan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19.

Ia mengatakan rencana ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Pemerintah Pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

“Kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI. Mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut mulai dari penguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK,” tambah Amnasmen.

Tak hanya itu saja, pihak KPU Sumbar juga telah mewacanakan rapat pada Kamis mendatang untuk menindaklanjuti hal tersebut namun semua itu dapat terlaksana setelah adanya instruksi KPU RI. (mat)