KPU Sumbar Kekurangan 2,3 Persen Surat Suara

Amnasmen. (*)

PADANG – Delapan hari menjelang pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar masih mengalami kekurangan pada logistik, diantaranya surat suara, tinta, dan kotak suara di KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, surat suara Sumbar masih kekurangan sekitar 2,3 persen atau sekitar 360.000 an surat suara yang dibutuhkan di 19 kabupaten/kota.

“Jumlah ini merupakan kekurangan surat suara ditambah dengan surat suara yang rusak setelah proses sortir lipat yang dilakukan oleh KPU daerah,” ujar Amnasmen.

Kekurangan logistik telah disampaikan ke KPU RI, dan mereka menyatakan semua kekurangan itu telah selesai proses pencetakan dan telah dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota dalam beberapa hari ini akan sampai. “Kita harap tidak ada lagi persoalan ini tidak ada lagi,” jelasnya.

Amnasmen menambahkan, untuk kotak suara yang terjadi kekurangan beberapa waktu lalu bahwa saat ini sudah boleh dikatakan telah terpenuhi, karena sudah dikirim dan juga sudah ada yang sampai di kabupaten/kota.

“Kotak suara yang kurang kemarin sudah kita kirim lagi. Saat ini kita menganggap tidak ada lagi masalah terkait kotak suara.Namun jika masih ada mengalami kekurangan kita akan kembali sortir kotak suara yang ada. Mudah-mudahan bisa mememenihi kekurangan,” tuturnya.

Kemudian, untuk bilik suara, sejauh ini tidak ada masalah terkait bilik suara, namun untuk tinta masih ada di beberapa kab/kota yang kekurangan. Namun kekurangan itu tidak banyak, dan sudah dibicarakan solusinya dengan KPU daerah.

“Bilik suara tidak ada persoalan, namun untuk tinta masih ada yang kurang di beberapa kab/kota, untuk tinta tersebut besok kami usahakan sudah sampai di daerah yang kekurangan. Jika masih ada lagi persoalan soal tinta, kami akan ambil solusinya dengan cara mengambil tinta pada TPS yang jumlah pemilihnya sedikit dan di distribusikan ke TPS yang memiliki pemilih banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, KPU memastikan hingga 11 April mendatang sumua logistik pemilu sudah tercukupi semuanya. Untuk TPS yang berada pada akses yang jauh pada tanggal tersebut sudah muali didistribusikan.

“Untuk daerah yang aksesnya jauh akan kami mulai distribusikan pada tanggal 11 dan yang lainya akan didistribusikan pada tanggal 15 dari KPU menuju Kecamatan masing-masing,” tutup Amnasmen. (rom)