KPU Pessel Gelar Sosialisasi Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Sosialisasi Dana Kampanye serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, Rabu (22/11) di Hotel Triza Painan. (marlison)

PAINAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Sosialisasi Dana Kampanye serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, Rabu (22/11) di Hotel Triza Painan.

Sosialisasi yang digelar satu hari itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, dan dihadiri Anggota KPU, Syafrijal Chan, dari Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Rahmat, dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dede Desmana, dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris KPU, Afnel serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas, Vinto Askari.

Sedangkan peserta sosialisasi adalah pengurus partai politik peserta Pemilu 2024, pihak Kejaksaan Negeri Painan, Polres Pessel, Dandim 0311 Pessel, staf KPU Pessel dan unsur pers.

Aswandi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua peserta sosialisasi yang telah menyempatkan diri hadir dalam kesempatan itu.

Ia berharap melalui sosialisasi ini peserta dapat lebih memahami bagaimana mengisi fitur-fitur yang ada, dan apa saja yang harus disiapkan saat mengakses aplikasi tersebut. Sebab aplikasi Sikadeka juga befungsi untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pelaporan dana kampanye,” jelasnya.

Dalam Aplikasi itu Parpol dapat melakukan proses pelaporan dana kampanye, mulai dari tahap awal penerimaannya, pembukaan rekeningnya, penggunaannya sampai pada proses audit.

Anggota KPU Pessel, Syafrizal Chan, dari Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penggunaan dana kampanye juga diatur berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye dan pemilihan umum.

“Anggaran kampanye itu sudah harus dilaporkan tiga hari sebelum masa kampanye di mulai. Ini akan erat pelaporannya dengan dana kampanye yang sudah disampaikan. Laporannya itu memuat semua anggota peserta pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan pelaporan penggunaan dana kampanye itu dimulai sejak hari pertama masa kampanye.
“Yakni 28 November 3023,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Syafrijal Chan meminta pengurus Parpol mengirimkan nama operator Laporan Awal Dana Kampanye (LKDK) di setiap kecamatan.

Berdasarkan hal itu sehingga dia berharap agar kelancaran penggunaan aplikasi Sikadeka itu tercapai, dan meminta partai politik untuk menugaskan satu orang sebagai penghubung untuk berkoordinasi dengan KPU.

“Bila terjadi kendala dalam pengisian aplikasi, KPU Pessel juga membuka diri terhadap partai politik untuk berkonsultasi, tentunya terkait dengan yang belum dipahami dalam proses pengisian aplikasi tersebut,” ucapnya.