KPU Payakumbuh Tunggu Tanggapan Masyarakat Untuk 293 Bacaleg

Payakumbuh – Terhadap 293 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Payakumbuh yang telah terdata dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, masih menunggu tanggapan dari masyarakat. Karena sejak DCS diumumkan di sejumlah media cetak dan elektronik beberapa waktu lalu, belum ada masukan dan tanggapan dari masyarakat Kota Payakumbuh itu sendiri.

Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir, kepada wartawan, Rabu (23/8), mengatakan pada 18 Agustus 2023 KPU Payakumbuh telah memplenokan dan menetapkan DCS untuk Bacaleg DPRD setempat. “Sementara dari 19 sampai 28 Agustus 2023, KPU Payakumbuh membuka dan menerima masukan dan tanggapan dari DCS yang tekah diumumkan itu. Namun sampai saat ini, belum ada satupun tanggapan yang diberikan oleh masyarakat terhadap DCS itu,” ujarnya.

Menurutnya, yang juga didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ihsanul Huda, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Orisko Zulkifli, Ketua Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM Khairudin Fambo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Suci Wildanis, bahwa masyarakat yang akan memberi tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Payakumbuh.

“Mungkin ini yang membuat masyarakat enggan memberikan tanggapan terhadap DCS ini. Karena harus dilenggkapi dengan data diri. Namun untuk masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, dapat menyampaikan tanggapannya melalui website infopemilu.kpu.go.id, email hupmaskpukotapayakumbuh@gmail.com, atau langsung datang ke kantor KPU Payakumbuh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Suci Wildanis, menambahkan, tanggapan masyarakat tersebut akan di rekap dan akan dilakukan klarifikasi terkait tanggapan tersebut kepada parpol. Jika berkenaan kepada instansi pihaknya akan melakukan klarifikasi ke instansi. “Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 293 terdiri dari 196 laki-laki dan 97 perempuan. Hingga saat ini belum ada tanggapan masyarakat yang masuk,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap agar nantinya masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan tanggapan masyarakat atas bacaleg DPRD Kota Payakumbuh yang telah diumumkan. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa nantinya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS mulai dari 14 sampai 20 September 2023.

“Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21 sampai 23 September 2023. Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November 2023. Hingga proses terakhir yakni pengumuman DCT pada 4 November 2023,” pungkasnya. bule