KPU Dharmasraya Gelar Rakor, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai 4 September 

Suasana Rapat Koordinasi KPU dan partai politik di gedung Kampus III Unand Dharmasraya. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tahun 2020. Rakor dilaksanakan di gedung pertemuan Kampus III Unand Dharmasraya, Kamis (13/8). Kegiatan itu diikuti seluruh pimpinan partai politik se-Dharmasraya.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Dharmasraya, Adriadi memaparkan, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yaitu 28 Agustus sampai 3 September pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian pada 4 sampai 6 September pendaftaran pasangan calon, 4 sampai 8 September pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.

“Syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan partai politik dalam Pasal 2 PKPU 1 / 2020 dijelaskan, partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam pemilu anggota DPRD terakhir di daerah setempat,” jelas Adriadi.

Lebih jauh dia menjelaskan, 14 sampai 16 September penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, 14 sampai 22 September pengumuman dokumen perbaikan syarat di laman KPU penyerahan perbaikan syarat calon. Kemudian, 16 sampai 22 September verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. “Selanjutnya 23 September penetapan pasangan calon serta 24 September pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” terang Adriadi.

Sementara Ketua KPU Dharmasraya, Maradis berharap dengan kegiatan tersebut tercapai kesepahaman yang sama antara partai politik dan KPU serta semua pihak atas aturan serta mekanisme pencalonan. “Kesepahaman adalah bagian dari sukses tahapan Pilkada 2020,” katanya.

Menurutnya, KPU membentuk 4 Tim Helpdesk untuk mendampingi proses pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati. Masing-masing tim akan mendampingi pasangan calon guna memastikan syarat administrasi calon sesuai dengan aturan. “Kami harap partai politik intens berkomukasi dengan KPU guna meminimalisir kesalahan syarat pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya. (roni)