KPU Dharmasraya Bakal Gelar Debat Kandidat

Kantor KPUD Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, bakal menggelar debat kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 15 dan 29 November 2020 ini. Debat kandidat ini merupakan tahapan pilkada yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Tujuan debat diselenggarakan untuk menyebarkan luaskan visi dan misi serta program kerja masing-masing pasangan calon, dengan memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih. Sehingga bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat pemilih untuk menentukan pilihannya,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Maradis didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Efendi, kepada Topsastu.com, Senin (2/11).

Lanjut Maradis, debat kandidat tersebut mengusung tema yang terdiri dari beberapa materi, yakni pendalaman visi dan misi kandidat terdiri dari peningkatan kesejahteraan, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dengan provinsi dan nasional, memperkokoh NKRI. Kemudian memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalikan covid 19.

” Materi ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 456 tahun 2020 tentang kampanye,” terangnya.

Disinggung tempat pelaksanaan debat. Zainal Efendi menambahkan, tempat kegiatan debat masih dalam perencanaan panitia karena harus memperhatikan beberapa hal termasuk pemenuhan standar protokol kesehatan bebas Covid-19.

“Untuk menjaga kapabilitas, kualitas serta netralitas pelaksanaan debat tersebut, kami melibatkan dewan pakar dari kalangan Akademisi, yakni Dr. Riki Saputra, MA, Dr.Khairul Fahmi, SH,MH, Dr. Aidinil Zetra,S.IP.MA, Dr.Ilpi Zukdi,M.Pd. dan Hendri Navigator, S.Psi.I, ” terangnya.

Lanjut Zainal Efendi, untuk moderator kegiatan debat direncanakan dipandu Dr.Abdullah Husairi, MA, dengan peserta lebih kurang 21 orang terdiri dari pasangan calon 4 orang, komisioner KPU 5 orang, Komisioner Bawaslu 2 orang, tim kampanye 4 orang, dewan pakar 5 orang, moderator 1 orang.

“Debat kandidat akan disiarkan secara langsung, baik melalui broadcasting melalui televisi serta memakai sistem daring sebagai upaya menyebarluaskannya. Insya Allah tanggal pelaksanaan debat tidak ada perubahan,” pungkasnya. (roni)