KPU Bukittinggi Tetapkan DPT Sebanyak 95.068 Pemilih

BUKITTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 95.068 orang sesuai data akhir yang telah disinkronisasi secara nasional.

“Setelah disinkronisasi secara nasional, ditemukan beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru hingga akhirnya didapat DPT sejumlah 95.068,” kata Komisioner KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Rabu.

Jumlah ini meningkat signifikan dengan selisih sekitar 13.000 pemilih dibanding pada Pemilu 2019, saat itu DPT berjumlah 81.447.

Jumlah DPT disampaikan secara resmi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Bukittinggi yang dihadiri perwakilan parpol, Bawaslu, Forkopimda dan petugas Pantarlih se-Bukittinggi.

Rifa mengungkap awalnya saat rapat pleno DPSHP Akhir tingkat kecamatan se-Kota Bukittinggi yang dilakukan pada awal Juni total pemilih didapatkan 95.094.

“Terjadi pergeseran jumlah pemilih setelahnya, totalnya berkurang sebanyak 26 orang, jadi DPT Pemilu 2024 tingkat Bukittinggi berdasarkan rekapitulasi disepakati dan ditetapkan sebanyak 95.068 orang,” katanya.

Jumlah itu terdiri dari 46.726 pemilih laki-laki dan 48.342 yang berasal dari tiga kecamatan sekaligus daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Bukittinggi.

Mandiangin Koto Selayan terdiri dari sembilan kelurahan dengan 152 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diikuti oleh 41.048 pemilih tetap. Aur Birugo Tigo Baleh terdiri dari delapan kelurahan dengan 84 TPS diikuti oleh 20.342 pemilih tetap. Sementara Guguk Panjang yang meliputi tujuh kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 129 diikuti oleh 33.678 pemilih.

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan adhoc yang telah berjuang di lapangan untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih.

Sementara ketua Bawaslu Bukittinggi yang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyatakat dan hubungan Masyarakat Eri Vatria, mengatakan sebelum ditetapkan DPT itu, bawaslu Bukittinggi bersama jajaranya sudah melakukan pengawasan termasuk dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap tersebut.

Pada rapat pleno tersebut, Bawaslu juga telah mempertanyakan penyampaian hasil pengawasan Bawaslu Bukittinggi hasil pencermatan DPS kepada KPU pada DPSHP awal yang belum ditindaklanjut. (gindo)