Agam  

KPU Agam Serahkan Vermin Syarat Balon dan Segera Susun DCS.

LUBUKBASUNG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam serahkan Verifikasi Hasil Akhir Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam kepada partai peserta Pemilu 2024. Selanjutnya segera disusun Daftar Calon Sementara (DCS)

Penyerahan itu dilaksanakan pada rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Agam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Sabtu (5/8).

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo. Acara itu menghadirkan perwakilan Partai peserta Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Dari unsur KPU tampak hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri, dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Zainal Abadi.

Pada pidato pembukaan Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo mengatakan, tahapan Pemilu di Kabupaten Agam sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sejauh ini tahapan pencalonan Balon DPRD Agam berjalan dengan baik.

Ia menjelaskan, selanjutkan akan dilakukan pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Agam. Mudah-mudahan agenda tahapan ke depan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.

” KPU Agam sudah menjalankan sebaik-baiknya untuk tahapan pencalonan ini, mulai dari pengajuan Balon DPRD Agam, verifikasi administrasi persyaratan Balon DPRD Agam. Kemudian pengajuan perbaikan persyaratan Balon DPRD, Verifikasi administrasi perbaikan dokumen perbaikan Balon DPRD, dan sekarang kita serahkan hasil tersebut,” jelas Herman Susilo.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli mengatakan, proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023. Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus 2023.

” Pada tahapan pencalonan Bacaleg Pemilu 2024 pelaksanaan sistem pencalonan semuanya dilakukan di Silon, berbeda dari pada Pemilu sebelumnya. Sejauh ini upaya Parpol peserta Pemilu dalam memenuhi dokumen persyaratan sudah sangat maksimal. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya,” ungkap Zainal Fatli.* (MK).