Konsumsi Sabu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (*)

PULAU PUNJUNG – Oknum mahasiswa berinisial R (23), warga Jorong Gunung Medan Kenagarian Gunung Medan, Dharmasraya harus berurusan dengan pihak kepolisian Satnarkoba Polres Dharmasraya.

Pemuda itu tak bisa mengelak, setelah ditemukan tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah wisma yang berlokasi di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, oknum mahasiswa tersebut ditangkap usai tim Satnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dalam Operasi Antik Singgalang 2021 ini, Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang mahasiswa pada Senin 5 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu beserta seperangkat alat hisap sabu. Kemudian juga mengamankan satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter MX.

“Pelaku melanggar Pasal 114 Jo 115 Jo 112 Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ron)