Konsultasikan Perda RP3KP, DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar

Konsultasikan tentang peraturan daerah (perda) rencana pembangunan/ pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP), pansus 3 DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berkunjung ke DPRD Sumbar, Senin (9/10).

ADANG – Konsultasikan tentang peraturan daerah (perda) rencana pembangunan/ pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP), pansus 3 DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berkunjung ke DPRD Sumbar, Senin (9/10).

Pimpinan tim Pansus 3 DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan saat ini mereka sedang menyusun ranperda tersebut untuk kemudian diberlakukan di Sumsel.

“Kami lihat, ternyata di Pulau Sumatera, hanya Sumbar yang sudah memiliki perda ini. Bahkan sudah sejak Tahun 2016 ditetapkan. Untuk itu kami datang berkonsultasi,” ujarnya.

Rizal mengatakan saat ini di DPRD Sumsel juga sedang dibahas ranperda perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun masih dalam tahap pembahasan dan akaj segera ditetapkan.

“Kami sempat berkonsultasi dengan Kemenkumham setempat. Katanya diperboleh merujuk pada RTRW lama karena disusun untuk hingga tahun 2036,” ujarnya.

Dia mengatakan sebenarnya pembahasan ranperda RP3KP ini sudah lama namun terkendala, salah satunya terkait RTRW.

Kedatangan Pansus 3 DPRD Sumsel disambut Komisi IV DPRD Sumbar yang membidangi sektor pembangunan. Hadir Wakil Ketua Komisi IV Bukhari dt Tuo dan M. Nurnas, Sekwan Raflis. Hadir pula perwakilan Biro Pembangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bukhari Dt. Tuo mengatakan saat ini di DPRD Sumbar sedang dilakukan pembahasan ranperda perubahan RTRW. Hal ini dilakukan karena perlunya perubahan, salah satunya menyesuaikan dengan Undang-Undang cipta Kerja. Selain juga perubahan lainnya.

“Untuk Perda RP3KP ini memang sudah lama dimiliki Sumbar yakni sejak Tahun 2016,” ujarnya.

itu Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan bahwa RP3KP mesti disusun dengan berlandaskan pada RTRW. Jika RTRW diubah, maka RP3KP pun diubah.

“RP3KP itu sejalan dengan RTRW, selain juga berkaitan dengan peraturan tentang lingkungan,” ujar Nurnas.

Oleh karena itu tambah Nurnas, pasca perda RTRW disahkan akan disusun pula perubahan RP3KP. Ini dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) Tahun 2024.