Komisioner KPU Kota Pariaman dan Solok Selatan Disidang DKPP

DKPP. (*)

“Petemuan itu hanya sebentar, bahkan bang Danil lebih banyak melayani orang-orang yang ingin berfoto bersamanya ketimbang berbicara dengan saya,” katanya.

Sementara pelapor, April Adek mengatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia melihat ada sesuatu yang mencurigakan dari pertemuan tersebut. Apalagi, sebagai penyelenggara pemilu, Ketua KPU tidak boleh mengadakan pertemuan dengan tim sukses.

“Foto pertemuan dengan salah satu timses calon presiden itu viral di media sosial. Namun setelah itu foto dihapus oleh si pemilik akun medsos itu. Inilah yang mencurigakan sehingga saya melaporkan kejadian ini,” ujarnya.

April Adek menyebutkan dirinya sebelumnya pernah menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) sehingga mengetahui kode etik seorang penyelenggara Pemilu tidak boleh mengadakan pertemuan dengan tim sukses.

“Berdasarkan apa yang saya ketahui itu adalah melanggar, maka sebagai warganegara saya melaporkanya,” tutup April Adek. (rom/rahmat)