Komisi V DPRD Riau ke Sumbar “Belajar” Penganggaran Covid

PADANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, mendatangi DPRD Sumatera Barat, Jumat (17/7).

Maksud dari kedatangan tersebut, untuk mempelajari pola kerja legislatif terkait penganggaran dan penyusunan peraturan daerah (Perda), selama masa Pandemi Corona (Covid-19).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat pertemuan itu mengatakan, dalam pola pengalihan anggaran gubernur diberikan kewenangan seluas-luasnya oleh pemerintah pusat, pelaksanaan pengalihan telah dilakukan dua kali.

Untuk penanganan Covid-19 Sumbar fokus mengambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar, PAD 2020 sebesar Rp2,9 triliun. Sejumlah dana alokasi khusus dan umum terpotong, ” katanya.

Dia mengatakan dalam menanggulangi dampak ekonomi masyarakat selama pandemi, pemerintah daerah membantu 25 ribu lebih masyarakat sebesar Rp 600 ribu per tiga bulan.

Pada tahap pertama diberikan Rp1,2 juta tahap berikutnya Rp600 ribu. Pengalihan anggaran memang besar, bahkan 70 persen dana pokok pikiran (pokir) disisir.

” Kita berharap pendemi, segera berlalu agar seluruhnya pulih seperti biasa, ” harapnya.

Terlepas dari pendemi, DPRD Sumbar juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memikirkan anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Selama pengalihan anggaran dilakukan selalu dilaporkan kepada DPRD.

Terkait program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020, Sumbar membahas 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) 10 dari pemerintah daerah, lima inisiatif dan tiga merupakan kumulatif terbuka.

” Dari ketersediaan waktu dan pertimbagan anggaran, target itu sulit tercapai,” katanya

Dia mengatakan dari beberapa tahun terakhir DPRD Sumbar hasilkan 120 produk hukum daerah (Perda). Semoga setelah pandemi berlalu kembali lebih produktif.